PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal OJK sudah memberikan beberapa sanksi pada Oktober 2023 ini.

"Sampai dengan Oktober 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 104 Pihak," kata Otto menyampaikan rilis kantor pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

Otto menjelaskan, kepada 104 pihak ini berlaku sanksi administratif berupa denda sebesar Rp58,85 Miliar yakni kepada 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 48 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

"Selain itu juga dikenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp14,12 Miliar kepada 299 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan," jelas Otto lagi.

Pada bulan Oktober 2023, lanjutnya, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif kepada 1 Manajer Investasi berupa denda sebesar Rp525 juta dan perintah tertulis untuk menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana-nya.

--page

"OJK juga minta Manajer Investasi tersebut untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan," bebernya.

Selain itu, tambahnya, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada Pengurus Manajer Investasi dimaksud dan Bank Kustodian yang terkait.(TESTI PRISCILLA/H)