BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyampaikan ucapan apresiasi kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau serta Jaksa Fungsional.
Mereka dinilai telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, di mana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
"Kita mendapatkan apresiasi atas penghentian penuntutan perkara tindak pidana Kejari Bartim dan Cabjari Kapuas Dihentikan Melalui Keadilan Restoratif," kata kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Kamis, 2 November 2023.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, menyetujui dua Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra mengatakan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan kepada Para tersangka dengan pertimbangan.
--page
"Masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka," katanya dalam siaran pers di Palangka Raya, Rabu, 1 November 2023
Ekspose secara virtual yang dihadiri Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, SH., MH., Kajari Barito Timur, Kajari Kapuas dan Kacabjari Kapuas di Palingkau.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (APRIANDO/j)









