Tampaknya, kapal wisata itu memang belum penah digunakan sejak didatangkan ke Kota Air ini sekian tahun silam. Kapal itu keburu terlibat perkara hukum. Karena pejabat yang menanganinya telah menyalahgunakan kekuasaan dengan cara menyelewengkan anggaran.
Kapal wisata ini tenggelam dalam keadaan mangkrak alias tidak dirawat. Belum ada penjelasan pasti, apa sebab spesifiknya. Yang pasti, karena statusnya sebagai barang bukti sebuah perkara hukum, kapal ini bagai anak hilang. Kapal wisata susur sungai Kapuas ini bagai kehilangan induk-semang. Dan, ketika akhirnya kapal ini karam, tak seorangpun merasa kehilangan.
Bicara kapal wisata Kapuas, kitapun ingat kapal wisata milik Pemkot Palangka Raya. Tahun2015 lalu, Pemkot Palangka belanja dua buah kapal wisata untuk susur Sungai Kahayan. Tetapi, sudah setahun, kapal itu belum pernah pula digunakan.
Dua kapal senilai Rp3,4 miliar itu dibiarkan terparkir di dermaga Pahandut. Karena bentuk dan penampilannya yang cantik, warga dibuatnya ngiler untuk menikmatinya. Tetapi apa lacur, tak satu orangpun bisa menggunakannya. Alasannya? Kapal itu belum ada tarif penumpangnya.
Memang, bukan hanya naif. Tetapi aneh bin ajaib. Sudah setahun Pemerintah Kota belum bisa menentukan tarif. Kita sebagai warga, tidak percaya jika Pak Walikota Riban Satia tidak bisa menentukan tarif kapal susur sungai itu.
Aneh bin ajaib. Kalau Pak Wali tidak bisa atau tidak tahu caranya membuat tarif, mestinya bertanya ke tetangga. Kalau tetangga tidak tahu, bisa tanya ke rekannya di asosiasi walikota. Bukankah Pak Riban menjadi anggota asosiasi walikota? Kalaupun akhirnya asosiasi juga tidak tahu, Pak Riban bisa bertanya kepada para guru besar di almamater yang memberinya gelar doktor itu.
Kapal wisata Kapuas dan Palangka Raya, sama tetapi beda. Kapal-kapal yang dibeli dengan harga mahal itu sama-sama mangkrak. Uang rakyat, asset negara terbuang percuma.
Perbedaannya, penyalahgunaan wewenang dan kekuaaan sebagaimana yang terjadi di Kapuas, bisa disebut para pejabat atau pemangku kepentingan mengalami lack of integrity. Tetapi kapal mangkrak gara-gara pejabatnya tidak sanggup menentukan tarif, ini jelas merupakan indikator lack of capacity.
Soal ini, bisa menjadi pelajaran bagi para pejabat publik. Hendaknya mandat dan amanat rakyat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mereka harus bisa menjalankan good governance dan clean government. Seluruh asset, apalagi yang memang ditujukan untuk mencari pemasukan atau pendapatan daerah, harus bisa menjadi profit center. Jangan justru menjadi cost center!




