BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Dewin Marang mengapresiasi langkah kepolisian setempat yang makin gencar dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba). Hanya saja, dewan berharap Polres Kotim bisa lebih banyak menangkap bandar besar narkoba yang selama ini belum tersentuh.


“Maraknya peredaran narkoba di Kotim karena masih ada bandar besar yang belum tertangkap. Polisi jangan hanya menangkap pengedar dan pengguna saja, tetapi harus juga menyentuh bandarnya agar persoalan barang haram ini berkurang,” kata dia, saat dihubungi, Sabtu (23/4/2016).


Menurut politisi gaek Partai Golkar itu, alur peredaran narkoba berlapis-lapis. Mulai produsen sampai pengedar sangat banyak lapisannya. Dari produsen sampai ke bandar tingkatannya juga berbeda, ada bandar besar, menengah dan bandar kecil.


Kalau Badan Narkotika Nasinal (BNN) dan kepolisian serius memberantas jaringan narkoba,  maka bukan hanya pengguna dan pengedar skala kecil yang ditangkap. Namun BNN bersama kepolisian juga harus berani menangkap bandar besarnya.


“Bandar-bandar kecil ini banyak, merekalah merekrut pengedar hingga sampai ke konsumen. Tetapi kalau bandar besarnya masih beroperasi pemberantasan narkoba akan sulit,” ucap dia.


Faktor lainnya yang menjadi penghambat pemberantasan narkoba karena mengedarkan adalah pekerjaan yang menjanjikan seseorang bisa kaya. Sehingga  gampang mempengaruhi anak muda dan pengangguran menjadi pengedar karena mendapat imbalan besar jika disuruh mengedarkan narkoba.


Sementara itu,Kabupaten Kotim ditetapkan darurat narkoba. Karena peredaran barang haram ini sudah memasuki semua lini dan tak terbatas usia.


Hasil pengungkapan BNN Provinsi Kalimantan Tengah, empat kabupaten tertinggi kasus penyalahgunaan narkoba. Yakni Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Gunung Mas. Di antara empat kabupaten tersebut, Kabupaten Kotim menempati urutan pertama tertinggi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Begitu juga hasil Operasi Bersih Narkoba (Bersinar) yang berakhir 19 April 2016 lalu. Polres Kotim berhasil mengungkap 25 kasus narkoba. (RIFQI/m)