BORNEONEWS, Palangka Raya - Sutria Yanto terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian di sebuah wisma kosong dituntut 1 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Perbuatan terdakwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 7 November 2023
Dalam dakwaan Jaksa Terdakwa melakukan serangkaian tindakan pencurian dari sebuah wisma di Jalan Agung kota Palangka Raya pada bulan Maret 2023.
Pada awalnya, pada 6 Maret 2023, Terdakwa mengambil 6 drum kosong dan menyimpannya di gudang Mapala UPR. Pada 9 Maret 2023, Terdakwa bersama temannya kembali ke wisma untuk mencuri berbagai barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga. Mereka membongkar jendela kamar untuk masuk.
Kemudian, pada keesokan harinya Terdakwa kembali untuk mengambil velg mobil. Pada 13 Maret 2023, Terdakwa mengambil pakaian, handuk, dan mesin press laminating. Keesokan harinya lagi Terdakwa mengambil wastafel cuci tangan.
--page
Terakhir, pada 16 Maret 2023, Terdakwa mengambil sepeda, alat pertukangan, besi bekas, dan kursi putar. Akibat tindakan ini, pemilik wisma mengalami kerugian puluhan juta.
Total hasil penjualan barang-barang tersebut adalah Rp. 3.350.000,- yang digunakan Terdakwa untuk keperluannya sendiri. (APRIANDO/j)









