BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau "Satgas Pasti" yang sebelumnya disebut Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku. Berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
"Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal," kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto melalui Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy dalam keterangan resminya pada Sabtu, 11 November 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," jelasnya.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, katanya lagi, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih atau debt collector terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
--page
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," tuturnya lagi.(TESTI PRISCILLA/H)









