BORNEONEWS, Palangka Raya - M Irwansyah terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian dituntut 1 tahun 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Menuntut, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu, 29 November 2023.
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula saat korban berangkat dari rumah saksi di Jl. Putri Junjung Buih III Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya menuju ke tempat bekerja di Angkringan jalan Antang Kalang Kota Palangka Raya.
Korban memarkir sepeda motor di depan Angkringan dan menaruh atau menggantung Tas Slempang di Stang sepeda motor. Saat itu korban mulai bekerja untuk persiapan buka angkringan.
Kemudian ada terdakwa tiba-tiba mengambil Tas korban yang tergantung di stang sepeda motor. Mengetahui hal itu korban berteriak maling dan Terdakwa lari ke arah temannya yang sudah menunggu di motor.
--page
Terdakwa bersama temannya langsung kabur, korban mengejar menggunakan sepeda motor ada orang lain yang juga ikut mengejar, saat itu korban mengejar mengikuti Terdakwa dan temannya yang kabur melewati Jalan Moris Ismail Kota Palangka Raya.
Sampai akhirnya saat sampai di Jalan Diponegoro tepatnya di belokan jalan depan Kantor BPJS Kota Palangka Raya korban berhasil menyusul Terdakwa dan langsung menendang dan menabrak sepeda motor yang digunakan Terdakwa dan temannya hingga keduanya sama-sama terjatuh.
Namun, teman Terdakwa yang di ketahui bernama Udin (DPO) kabur dengan sepeda motornya. Terdakwa berusaha kabur dengan berlari namun akhirnya Terdakwa diamankan di Jalan Ks. Tubun Kota Palangka Raya, dan diamankan anggota dari Kepolisian Polsek Pahandut. (APRIANDO/j)









