BORNEONEWS, Palangka Raya - Pertemuan koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang digelar kemarin, Kamis, 30 November 2023 membahas isu strategis menjelang akhir tahun 2023 ini.
"Pertama terkait, pemblokiran rekening, pembukaan rahasia bank, penangkapan, dan penahanan oknum penipuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam rilis yang dikirimkan OJK Kalteng pada Jumat, 1 Desember 2023.
Selain itu, lanjutnya, juga dibahas mengenai penelusuran dan penyitaan aset oknum penipuan serta pencekalan sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
"Penguatan koordinasi dalam upaya pengawasan dan pencegahan perizinan dari entitas ilegal, dan Strategi sosialisasi dan edukasi masif dan efektif kepada masyarakat juga jadi fokus kita," tuturnya.
Keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
--page
Sejak tahun 2017 Satgas telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.
Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.(TESTI PRISCILLA/H)









