PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Kuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Otto Fitriandi mengatakan bahwa industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan sistem elektronik yang dimiliki. Tidak hanya itu, juga mampu memulihkan keadaan setelah terjadinya gangguan layanan.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami pihak bank.

"Meminta bank untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik agar tetap berjalan," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Pihaknya juga mendukung langkah bank untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah, melalui perluasan layanan baik itu secara offline maupun online.

Kemudian, perbankan juga diminta mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah atau masyarakat.

--page

Hal ini, katanya, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital," tandasnya. (MARINI/Y)