BORENONEWS, Palangka Raya - Dalam waktu dekat, seluruh PNS lingkup pemerintah kota (Pemkot) Palangka Raya jadi sasaran tes narkoba. Pihak Pemkot sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) terkait kewajiban melakukan tes urine tersebut.
Telah diterimanya instruksi dari Mendagri itu diakui Wakil Walikota Mofit Saptono Subagio, Jumat (29/4/2016). Namun, menurut Mofit, penekanan surat itu bukan untuk Pemkot Palangka Raya saja, tetapi juga kepada Pemprov Kalteng dan 13 Pemerintah kabupaten lainnya di Kalteng. Tandas Mofit, pelaksanaan itu akan berkala ke setiap aparatur pemerintahan.
“Akan kita tindaklanjuti dan akan bertahap lah. Pelaksanaannya nanti pun tidak kami jadwalkan, tiba-tiba, alias tidak diberitahukan sebelumnya kepada mereka (PNS). Kita sudah terima perintah dari Kemndagri dan ini berlaku di semua pemerintahan daerah,” ujar Mofit usai menghadiri paripurna penutupan masa sidang I di gedung DPRD.
Diakui, tujuannya untuk penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari narkoba. Terkait teknis pelaksanaan, ia menyerahkan kepada kepolisian dan BNN Kota Palangka Raya. Bila mengacu kepada surat Kemendagri, lanjut Mofot, maka pelaksanaan tes urine diharapkan dapat berjalan secara berkala.
”Disini maksudnya tidak cukup hanya sekali-sekali saja, namun harus ada kelanjutan dalam melakukan tes urine tersebut. Keinginan itu sudah bagus dan perlu didukung,” katanya.
Sudah ada yang dipecat
Mofit juga menandaskan Pemkot tidak akan lunak terhadap pengguna dan pengedar. Buktinya, sudah ada oknum guru SD yang sudah dipecat gara-gara terbukti pengedar. Secara hukum, ia diganjar 4 tahun penjara dan secara disiplin PNS ia sudah dipecat tidak hormat.
Sementara disinggung telah diciduknya seorang oknum PNS inisial AM (34) yang diduga terlibat narkoba, Mofit mengaku belum menerima laporan resmi dari lembaga teknis baik dari BNN atau laporan resmi dari aparat terkait, tentang sejauhmana penaganannya. (ROZIKIN/m)





