BORNEONEWS, Palangka Raya - Demi mengawasi perilaku pelaku jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen atau PEPK 2023-2027.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.
"Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan atau LJK serta seluruh pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan industri jasa keuangan melalui penguatan literasi dan perluasan inklusi keuangan," kata Otto pada Selasa, 19 Desember 2023.
Selain itu juga bertujuan melakukan penciptaan Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK yang berintegritas serta penguatan pelindungan konsumen yang lebih optimal sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sekaligus juha menjaga stabilitas sistem keuangan nasional," terangnya.
--page
Peluncuran Peta Jalan PEPK secara nasional pada pekan lalu dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK, Friderica Widyasari Dewi dan dihadiri pimpinan Industri Jasa Keuangan atau IJK, perwakilan asosiasi IJK, Kementerian dan Lembaga, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti serta akademisi di Jakarta. (TESTI PRISCILLA/H)









