SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menggelar press release kasus pertengkaran di Pos Satpam berujung hilangnya nyawa H (39), di Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT Adi Tunggal Mahajaya, Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Minggu 17 Desember 2023 lalu.

Kapolres Seruyan  AKBP Priyo Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Markus L.A Panjaitan, memimpin release di Mapolres Seruyan, Kamis, 21 Desember 2023.

Pelaku pembunuhan RLD (44) turut dihadirkan bersama dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto mengungkapkan, kronologi  peristiwa berdarah yang  terjadi di Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya.

"Pelapor yang berada di pos satpam Kantor Besar SAYE mendapat informasi bahwa ada yang terkena tebasan bagian wajah dan berada di rumah saksi 3, setelah itu pelapor datang ke rumah saksi 3 untuk memastikan, setiba di rumah saksi 3 pelapor bertemu dengan terlapor dan terlapor langsung meminta maaf bahwa telah menebas korban selaku abang ipar dari pelapor," terang Priyo 

Mendengar hal tersebut pelapor berangkat ke pondok 1 divisi 1 kebun saye PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk memastikan bahwa benar yang menjadi korban adalah abang ipar pelapor.

Setiba di pondok 1 pelapor melihat bahwa yang tersungkur di dekat pos benar abang ipar pelapor tidak jauh dari pos security pondok 1 ada saksi 2 setelah itu pelapor mendatangi dan menanyakan kepada saksi 2 apa yang terjadi.

Kemudian saksi 2 mengatakan pada saat itu korban berboncengan menggunakan satu buah sepeda motor jenis Jupiter MX dengan teman korban serta diikuti satu buah mobil pickup milik korban datang ke pondok 1 divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya untuk masuk ke kebun saye akan tetapi tidak diperbolehkan oleh terlapor.

Setelah mendengar hal tersebut supir pickup balik kanan dan tidak lama setelah itu korban datang ke Pos membawa sebilah senjata tajam jenis mandau yang di ikat dipinggang.

"Melihat hal tersebut terlapor juga mengambil senjata tajam jenis mandau miliknya yang ada di pos, kemudian mereka bertengkar dikarenakan pick up milik Korban tidak diperbolehkan untuk masuk kebun SAYE. Saat pertengkaran terjadi di depan pos security, korban mengayunkan senjata tajam jenis Mandau tersebut kearah terlapor dan mengenai pada bagian pipi sebelah kanan," ungkap Kapolres.

Melihat hal tersebut, saksi 2 lari dari Pos dan menghubungi saksi 3. Namun, setelah dia kembali saksi 2 ke pos menemukan bahwa Korban sudah tergeletak tidak bernyawa di dekat Pos Pondok 1 Divisi 1 Kebun SAYE PT. Adi Tunggal Mahajaya dengan bersimbah darah serta terlihat pada bagian tekuk belakang leher sampai bibir.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan hukuman pejara selama-lamanya 15 tahun penjara.( FAHRUL/H)