PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan bakar Batubara untuk PT. PLN yang berasal di wilayah Kalteng tahun 2022, Kamis, 21 Desember 2023.

Dua tersangka yang ditahan adalah AM, selaku Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara PT PLN, dan MF selaku Direktur utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo yang merupakan anak perusahaan PT PLN.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Undang Mugopal, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Douglas Pamino Nainggolan mengatakan telah memanggil enam tersangka sebelumnya, namun hanya dua dari mereka yang hadir, keduanya merupakan pejabat dari penyelenggara negara. Empat tersangka lainnya akan dipanggil ulang sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Penahanan ini dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini di rutan kelas II Palangka Raya,” ungkapnya.

Douglas menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena dua tersangka tersebut berada di pulau Jawa, bukan di wilayah hukum Kejati Kalteng, sehingga agar proses perampungan perkara lebih cepat, penahanan dianggap perlu.

--page

AM diduga tidak melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen penawaran, sehingga kontrak dengan PT PLN tidak sesuai ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Sementara itu, MF, sebagai pengawas dari PT HP, tidak melaksanakan supervisi dan pengawasan dengan baik, mengakibatkan batubara yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 miliar, namun kepastian jumlah tersebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” pungkasnya. 

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN yang berasal di wilayah Kalteng tahun 2022.

Tersangka pertama berinisial RRH, Selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara. 

Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.

--page

Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).

Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.

Tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN.(APRIANDO/H)