BORNEONEWS, Palangka Raya - Tindak pidana penganiayaan dengan korban luka hingga meninggal dunia cukup tinggi di wilayah hukum Kabupaten Gunung Mas. Minuman keras diduga menjadi pemicu utama peristiwa tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kurun Jaja melalui, Kasi Pidana Umum, Rudi Sutanta mengatakan, per Januari sampai Mei 2016, telah terjadi lima kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas.
“Sebelum melakukan tindakan pidana itu, pelaku umumnya sudah minum (miras) dulu,” ungkapnya di Palangka Raya, Senin (2/5/2016).
Lanjut Rudi, dari kasus yang ada dua bahkan sudah dilimpahkan. Sementara sisanya masih berproses di Polres Gunung Mas. Tersangka umumnya dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan karena dari kronologisnya, kasus yang ada tidak diawali perencanaan.
“Biasanya kejadiannya begini, diantara korban dan pelaku tak ada dendam dan tak punya masalah, saat minum minuman keras lalu ada selisih paham. Rata-rata pasal 338 atau 335 KUHP dan belum ada yang 340 tentang Pembunuhan Berencana,” papar Rudi Sutanta.
Dia mencontohkan tentang peristiwa anak membunuh bapak di Desa Tumbang Manyoi, Kecamatan Kahut, Gunung Mas. Tersangka Bandrun, 20, berdasarkan kronologis kejadian diketahui dalam pengaruh minuman keras sebelum berduel dengan sang ayah, Ipiit, 65.
Kejadian hampir sama dengan malam Paskah di pemakaman Kristen, Jalan Tamanggung Panji, Kuala Kurun, Sabtu (26/3/2016) malam. Terjadi perkelahian menyebabkan Yetro tewas akibat luka tusuk parah di beberapa bagian tubuhnya.
Seperti dituturkan Kapolres Gumas AKBP Pria Premos, pelaku penganiayaan berinisial K yang sedang dalam pengaruh miras. Bahkan saat melakukan penyerangan, tersangka juga menggunakan botol bir yang dipecahkan. (RONI SAHALA/m)





