BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang perayaan tahun baru 2024, Polresta Palangka Raya melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap penjualan petasan.
Langkah ini dilakukan oleh Satsamapta Polresta Palangka Raya yang dipimpin oleh Kasatsamapta AKP Gatoot Sisworo. Tujuan dari pengecekan dan pengawasan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur penjualan bahan peledak komersial, khususnya petasan.
"Pengecekan dan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang menetapkan persyaratan perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial," katanya, Jumat, 29 Desember 2023.
Dia mengingatkan bahwa petasan dengan diameter tidak lebih dari 2 inci harus dilengkapi dengan izin dari Ditintelkam Polda Kalteng. Sementara petasan yang melebihi ukuran tersebut dan memiliki daya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri.
Selain mengacu pada peraturan tersebut, AKP Gatoot juga mengimbau para penjual petasan untuk selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpanannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kejadian yang berpotensi membahayakan, seperti kebakaran atau kejadian lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
--page
"Hasil pengecekan dan pengawas penjualan petasan Hari ini tidak ditemukan adanya produk petasan maupun bunga api yang dijual dengan diameter lebih dari 2 inci dan memiliki daya ledak tinggi," pungkasnya. (PATHUR/H)









