SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pedagang sembako berinisial S (35) ditangkap polisi lantaran bermain judi togel di pasar Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, pelaku ditangkap atas dasar dari informasi masyarakat bahwa ia melakukan perjudian tebak angka atau togel.

"Saat menerima informasi itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar dia melakukan perjudian melalui WhatsApp di ponselnya," kata Besrom Purba, Kamis, 11 Januari 2024

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapatkan terlapor sedang melakukan kegiatan tersebut, dan selanjutnya anggota melakukan penggeledahan serta penangkapan dan mengamankan terlapor beserta barang buktinya ke Polres Kotim.

Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, uang tunai sebanyak Rp. 784.000, satu buah kertas roll gulung, satu bolpoin dan sembilan lembar catatan rekapan angka.

--page

"Saat ini terlapor tengah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti, terlapor juga disangkakan Pasal 303 KUHPidana," terangnya. (BUDDI RAHMAT H/H)