BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) grebek pangkalan gas elpiji tanpa izin, di Gang SMP 3, Kecamatan Baamang, Sampit.
Dari informasi yang didapat, salah satu rumah warga yang berada di jalan tersebut diduga menimbun tabung gas elpiji 3kg tanpa izin, dan diperjual belikan kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba membenarkan penggerebekan rumah pangkalan tabung gas tersebut. Saat ini pihaknya telah memeriksa pemilik dari pangkalan yang diduga ilegal itu.
“Betul, yang ditangkap bukan agen, tapi penjual tanpa izin,” kata AKP Besrom Purba, Senin, 15 Januari 2024.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tabung gas elpiji 3kg ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan mendalam juga dilakukan terhadap pemilik, guna memastikan hukum pasal apa yang disangkakan terhadapnya. (BUDDI RAHMAT H)









