BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot brong atau bising yang mengganggu ketertiban umum.
Dalam operasi patroli simpatik yang digelar pada hari Kamis, 18 Januari 2024. Pihaknya menjaring lima pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
Satlantas Polresta Palangka Raya bergerak di sejumlah titik, seperti Jalan Tjilik Riwut, Arut, Bundaran Besar, Imam Bonjol, Ahmad Yani, Diponegoro, G. Obos, Yos Sudarso, dan sekitarnya
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin mengatakan, operasi patroli simpatik ini dilakukan secara rutin untuk menindaklanjuti masalah knalpot brong di wilayah hukumnya.
“Kami melakukan penindakan secara humanis dengan memberikan teguran tertulis dan surat pernyataan kepada para pelanggar. Mereka harus bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brongnya kepada kami untuk dimusnahkan,” ujarnya.
--page
Salahiddin menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pelanggar tentang dampak negatif dan larangan penggunaan knalpot brong, dengan harapan masyarakat lebih sadar dan tertib berlalulintas tanpa menggunakan knalpot brong.
“Knalpot brong tidak hanya menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga merusak kesehatan dan lingkungan. Penggunaan knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkasnya. (PATHUR/H)









