BORNEONEWS, Palangka Raya - Bagi masyarakat Kota Palangka Raya yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya telah menyediakan mobil SIM keliling yang siap melayani kebutuhan masyarakat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas Kompol Salahiddin mengatakan, mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satlantas.
“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Satlantas, cukup datang ke lokasi yang telah kami tentukan,” ujar Kompol Salahiddin, Senin, 22 Januari 2024.
Menurutnya, mobil SIM keliling ini beroperasi setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB, dan khusus hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB. Adapun lokasi mobil SIM keliling ini adalah di kompleks Pasar Kahayan pada hari Senin dan Selasa, dan di kompleks pasar darah manuah pada hari Rabu hingga Jumat.
“Syaratnya juga sangat mudah, cukup membawa foto copy KTP, foto copy SIM dan SIM lama, surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi. Untuk tarifnya, perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000 dan SIM C dikenakan Rp 75.000,” jelasnya.
--page
Ia berharap, dengan adanya mobil SIM keliling ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam mengurus administrasi SIM mereka. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memperpanjang SIM mereka sebelum masa berlakunya habis. Jangan sampai mengemudi dengan SIM yang sudah kadaluarsa, karena itu akan berisiko bagi diri sendiri dan orang lain. Mari kita ciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (PATHUR/j)









