BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berinisial KW (24), warga desa di Kecamatan Bataguh harus berurusan dengan hukum lantaran kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Pelaku tak berkutik saat diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas di sekitar Taman Askari Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat pada tanggal 23 Januari 2024. Dari pelaku, ditemukan barang bukti satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 4,10 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKP Subandi dalam keterangan yang disampaikan Humas Polres Kapuas, Rabu, 24 Januari 2024.
--page
Selain sabu tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit motor merk Yamaha Z1 warna hijau, satu buah handphonrwarna dan beberapa barang bukti lainnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (DODI/Y)









