BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus HR alias Pakde penampung Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sabtu, 27 Januari 2024.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak perusahaan CPO PT Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS) melakukan pemantauan terhadap AHD supir yang membawa CPO tersebut.
"Setelah melakukan pemantauan melalui GPS, ternyata supir truk CPO itu berhenti di TKP tempat penampungan CPO yang berada di Jalan Ir. Soekarno," Kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Minggu, 28 Januari 2024.
Setalah mengetahui supir truk tersebut berhenti di lokasi penampungan CPO, lalu pihak perusahaan berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang di jadikan tempat penampungan CPO.
"Kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan pelaku yang berinisial HR alias Pakde pengepul CPO," ujar Sarpani.
--page
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 8 drum kosong, 1 drum berisikan minyak CPO, 1 buah baby tank warna putih, 1 buan jerigen ukuran 35 liter berisikan minyak CPO.
"Saat ini pelaku dan semua barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kotim untuk penyelidikan lebih lanjut," kat Sarpani.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ke 1E Jo pasal 56 1E KUHPidana atau pasal 480 ke 1E KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT H/H)









