BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap 5 kasus tindak pidana Narkotika selama Desember 2023 hingga Januari 2024. Dari pengungkapan itu, ada 9 orang yang ditangkap, berikut ditetapkan tersangka.
Kapolres Seruyan melakui Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry saat press rilis di Mapolres Seruyan mengatakan, dalam 5 kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan 50,36 gram barang bukti narkotika jenis sabu.
"Ada lima kasus tindak pidana Narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba, dari bulan Desember hingga Januari tahun 2024, dengan barang bukti 50,36 gram narkotika jenis sabu," kata Kompol Hendry, Senin, 29 Januari 2024.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Dwi Triyanto juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di hari dan tempat yang berbeda.
Dari kasus yang berhasil diungkap, pihaknya mengamankan pelaku di daerah paling ujung Seruyan yakni Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu.
--page
"Walaupun barang bukti yang kita dapat sedikit, tetapi ini suatu pengungkapan besar karena wilayah kita paling ujung pun, sudah ada peredaran narkotika jenis sabu," ungkap Dwi Triyanto.
Kemudian, pelaku lainnya diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Km. 65 masuk Desa Bangkal dengan satu orang tersangka, Selanjutnya empat orang tersangka salah satunya pasangan suami istri juga diamankan di tempat kejadian yang hari yang berbeda.
Tempat kejadian lainnya, di Jalan Jenderal Sudirman Km. 123 Desa Asam Baru satu orang tersangka. TKP lainnya di Jalan Km 102 Desa Rungau Raya dua orang tersangka diamankan.
“Total 5 perkara tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap, dengan 9 orang tersangka yang berhasil diamankan,“ tandasnya. (FAHRUL/Y)









