BORNEONEWS, Sampit - Puluhan massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Fordayak Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan aksi damai dengan menuntut Polres Kotim untuk membebaskan HR tersangka kasus pencurian crude Palm Oil (CPO), Rabu, 31 Januari 2024.
Menurut Kepala Humas DPP Fordayak Kalteng Bakti Yusuf Irwandi, tersangka HR yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Kotim terkait kasus pencurian CPO bahwa tersangka hanya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.
"Kami menilai dalam kasus ini rekan kami HR menjadi korban kriminalisasi oleh Polres Kotim karena dalam penangkapan HR polisi tidak memiliki cukup bukti. Bahkan belum ada transaksi dari penjual maupun pembeli sehingga kami menuntut pihak polres melakukan SP3 kasus ini," kata Bakti Yusuf Irwandi, Rabu, 25 Januari 2024.
Ormas Fordayak juga telah melakukan audensi bersama Kapolres Kotim untuk membahas kasus ini yang dinilai janggal. Namun, dalam audensi tesebut belum ada kesepakatan antara pihak Ormas Fordayak dengan Polres Kotim.
"Hasil audensi di dalam tadi tidak ada kesempatan. Tetapi kami akan menunggu perintah dari pusat terkait kasus ini, kami akan bertahan di sini," ucap Bakti.
--page
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengapresiasi dalam aksi Fordayak dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka dengan baik. Dan dalam kesempatan itu juga hadir istri dari tersangka HR yang menuntut suaminya untuk dibebaskan.
"Saya menerima masukan dari mereka, ini akan menjadi masukan bagi kami khususnya penyidik. Saya berharap keluarga dari tersangka harap bersabar karena proses penyidikan masih berjalan," beber Sarpani. (BUDDI RAHMAT H/j)









