SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus AS (43) saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Sampit, Kabupaten Kotim.

Kapolsek Ketapang Kompol Suyono menjelaskan AS diamankan berawal dari laporan masyarakat bahwa dirinya sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Setelah melakukan penyelidikan ternyata benar palaku saat itu sedang berada di pinggir jalan hendak melakukan transaksi langsung kita amankan," kata Kapolsek Ketapang, Kompol Suyono, Kamis, 1 Februari
2024.

Setelah berhasil mengamankan pelaku polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan dua bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

"Kami menemukan barang bukti lainnya yang sempat membuang barang oleh pelaku di tumpukan sampah yang ada di sekitar TKP sebanyak satu kantong berisikan 4 gram sabu," ungkap Kapolsek.

--page

Tidak hanya itu polisi juga menyita barang lainnya yaitu beberapa lembar plastik klip kecil dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.

"Pelaku ini merupakan residivis yang baru keluar sekitar satu tahun lalu. Lalu kembali mengedarkan narkoba akhirnya berhasil kita amankan," tutup Kapolsek. (BUDDI RAHMAT H/j)