BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pegaswai salah satu rumah sakit swasta Depry Hidayat Bin Firman Ahmad, 29, serta tukang ojek bernama Sugiarto Bin Majfid, 32, diringkus Satres Narkoba Polres Kobar, Selasa (10/5/2016). Keduanya terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 14,71 gram.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasatres Narkoba IPTU Kariatmono mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil giat pihaknya. Tersangka Depry Hidayat ditangkap di Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru RT 28, Pangkalan Bun.
Dari tersangka Depry Hidayat, diamankan barang bukti (BB) berupa 1 paket kecil berisi sabu 4,84 gram, satu unit ponsel Blackberry hitam, satu unit sepeda motor Honda Blade hitam KH 5889 GS.
"Penangkapan tersangka, saat melakukan lidik, kami mendapat info bahwa tersangka tersebut membawa sabu. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan digeledah, benar adanya barang bukti sabu seberat 4,84 dari tangan tersangka," kata Kasat, Kamis (12/5/2016)
Kemudian, lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian menangkap tersangka Sugiarto (tukang ojek) warga Jalan Pasanah Gang Gajah RT 16, Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun di jalan Merak gang Kelapa Rt 2 kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan BB berupa satu paket sabu seberat 9,87 gram, satu unit ponsel Nokia, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam KH 3509 WG.
"Pengakuan Depry, dia mendapatkan sabu dari tersangka Sugiarto. Saat ini keduanya masih ditahan di Mapolres Kobar, untuk selanjutnya dilakukan proses sidik dan pengembangan," imbuhnya. (CECEP HERDI/m)





