BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas Suyono menegaskan, penangkapan terhadap Abdulah bin Mastur yang dilakukan oleh anak buahnya terkait dugaan kepemilikan obat-obatan terlarang, itu sudah sesuai prosedur.
"Kita tidak sembarangan melakukan penangkapan itu, sebab sebelumnya sudah melalui proses penyelidikan, dan sudah sesuai prosedur," ujar Kapolres Katingan dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (12/5/2016) malam.
Bahkan Kapolres Tato mengaku jika pihaknya memiliki bukti otentik terkait penangkapan terhadap Abdulah tersebut.
"Buktinya ada, dong. Kita tidak mengada-ada. Yang jelas itu sudah sesuai prosedur," katanya.
Kapolres juga menanggapi Praperadilan yang diajukan pihak tersangka adalah hal wajar.
Kapolres menilai upaya hukum yang dilakukan pihak tersangka, itu sah-sah saja terkait giat yang dilakukan pihaknya, khususnya dalam penanganan masalah Narkotika dan Obtan-obatan terlarang (Narkoba).
"Upaya hukum yang dilakukan tersangka, itu hak mereka, sah-saah saja mereka mengajukan upaya praperadilan itu," imbuhnya.
Seperti yang telah diberitakan Borneonews, Polres Katingan dipraperadilankan oleh kuasa hukum Abdulah bin Mastur, Hendry S Dalim. Sidang Pra Peradilan pertama dengan agenda pembacaan permohonan sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kasongan.
Sementara sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari termohon digelar Jumat (13/5/2016).
Dalam kasus ini, yakni penetapan tersangka terhadap Abdulah oleh pihak Polres Katingan sebelumnya dinilai tidak wajar oleh pihak termohon.
Sebab setelah 3 X 24 jam ditahan, baru kemudian dinyatakan sebagai tersangka. Sedangkan kasus yang membelitnya yaitu pengedar carnophen atau zenit yang masuk ranah UU Kesehatan. (ABDUL GOFUR/m)





