PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang wanita berinisial LM ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tertangkap tangan saat hendak menjual sabu-sabu di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan pada Kamis, 15 Februari 2024.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengatakan bahwa pihaknya menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 100,1 gram. Selain itu, juga ditemukan satu ponsel, satu timbangan digital, dan satu alat hisap sabu.

“Menurut keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang wanita di Kota Sampit yang tidak dikenalnya. Dia ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu di daerah pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Desa Hampalit,” ujar Joko, Jumat, 16 Februari 2024.

Joko menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu-sabu yang lebih besar. Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah hukuman mati.

--page

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus berusaha untuk mengejar penyuplai sabu-sabu yang terlibat dalam jaringan ini. Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba di Kalimantan Tengah,” tegasnya. (PATHUR/Y)