BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, H. Noor Halim menyampaikan pemerintah telah menyusun lima rencana aksi dalam penanganan sampah.
Rencana aksi ini untuk mencapai harapan Zero Waste, Zero Emission dari subsektor sampah dalam upaya menekan laju perubahan iklim.
Aksi pertama dengan peningkatan pengelolaan semua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia untuk dapat mengimplementasikan metode pengelolaan controlled/sanitary landfill dengan pemanfaatan Gas Metan pada tahun 2025.
Selanjutnya, tidak lagi membangun TPA baru mulai tahun 2030, dengan penggunaan TPA eksisting akan dilanjutkan hingga masa operasional berakhir, serta landfill mining sudah mulai dilakukan
“(Ketiga) Tidak ada pembakaran liar mulai tahun 2031,” ungkap Noor saat mewakili Sekda Kalteng dalam peringatan HPSN di Palangka Raya, Jumat, 23 Februari 2024.
--page
Aksei berikutnya adalah optimalisasi fasilitas pengelolaan sampah PLTSa, RDF,SRF, Biodigester dan maggot untuk sampah biomass dan diharapkan tahun 2040 operasional TPA diperuntukan khusus sebagai tempat pembuangan sampah residu.
Terakhir penguatan kegiatan pemilahan sampah disumber dan pemanfaatan sampah sebagai bahan baku daur ulang. (HERMAWAN DP/Y)









