BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Aries Yudistira alias Koh Apin (41) warga Jl Delima 6, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, Minggu (15/5/2016), salah satu bandar besar di daerah ini. Hal tersebut dibuktikan dengan barang bukti yang disita jajaran Satreskoba Polres Kotim. Aparat menemukan 75,75 gram sabu yang sudah terbungkus dalam 16 bungkus plastik kecil siap jual.
“Aries diduga kuat bandar besar di Kotim ini, dan dia juga sudah lama menggeluti bisnis barang haram tersebut,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Edi Prianto, Selasa (17/5/2016).
Aries sebagai bandar besar bukan tanpa sebab. Selain barang bukti yang ditemukan cukup banyak, ia juga merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan dirinya sudah dua kali tinggal di balik jeruji besi, 2007 dan 2012.
“Tangkapan kami ini akan menjadi yang ketiga kalinya tersangka masuk bui, sehingga itulah yang membuatnya dikategorikan sebagai pengedar besar di Kotim ini,” lanjut Wahyu.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut pasokan Ahim. Dia bandar besar di Pontianak, Kalimantan Barat, dan sudah tiga kali memasok sabu itu kepada Aries. Namun pasokan yang ketiga yang baru dikirim pada Jumat (13/5/2016) itu belum sempat terjual semua, karena Aries keburu ditangkap oleh aparat.
“Dari pengakuannya dia sudah bertahun-tahun menggeluti bisnis tersebut, dan pasokannya dari Pontianak,” ungkap Wahyu.
Untuk barang bukti yang berhasil disita polisi tersebut bernilai Rp170 juta. Dengan rincian lima gramnya seharga Rp10 juta. Sedangkan untuk harga sabu saat dibeli dari pemasok hanya Rp6 juta per lima gram. Sehingga keuntungan untuk Aries Rp4 juta dalam penjualan lima gram sabu miliknya. (MUHAMMAD HAMIM/N).








