PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Banjarbaru - Pinjaman online atau pinjol merupakan satu dari produk peer to peer lending atau P2P, selain Bank Digital dan Multifinance. Kalangan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK enggan menyebutnya dengan pinjol dan lebih memilih istilah P2P Lending untuk menyebut pinjaman online. Hal ini lantaran kesan negatif terkait pinjol yang sudah terlanjur menyebar di masyarakat luas.

Padahal menurut Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Edi Setijawan, keberadaan pinjol tidak sepenuhnya negatif seperti pemberitaan yang selama ini beredar. Banyak keunggulan dari pinjaman online yang tidak bisa diberikan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang lebih besar, seperti perbankkan.

"Kita sebenarnya tidak mau menggunakan istilah pinjol ini karena kesan yang ada di masyarakat sudah terlanjur negatif, padahal ada sisi unggul dari pinjol yang tidak bisa didapatkan dari sektor jasa keuangan lainnya," kata Edi saat menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Journalist Class Angkatan 8 Otoritas Jasa Keuangan bagi wartawan Kalsel dan Kalteng pada Rabu, 28 Februari 2024 di Banjarbaru.

Edi memaparkan kepada 40 peserta dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan itu beberapa keunggulan dari pinjol yang selama ini tertutup informasinya dengan informasi negatif. 

Keunggulan pertama, katanya, ialah proses yang sangat cepat. Untuk mendapatkan dana dadakan yang cepat dan persyaratan yang mudah, pilihan pertama yang dimiliki masyarakat adalah pinjol.

--page

"Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh orang, tetapi menggunakan artificial intelligence sehingga dapat dilakukan dengan cepat," jelas Edi di Grand Qin Hotel, Banjarbaru.

Selain itu, lanjut Edi, syarat dokumen pengajuan pinjaman online biasanya tidak banyak dan syarat lainnya mudah dipenuhi.

"Dalam pendanaan dengan jumlah kecil, kadang hanya diminta foto KTP dan video singkat," katanya.

Keunggulan lainnya lagi menurut Edi ialah pengajuan pendanaan yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Calon penerima dana tidak harus bertemu langsung atau mendatangi kantor penyelenggara fintech.

Dapat memilih pihak yang didanai pun menjadi keunggulan lainnya. Pemberi pendanaan atau lender dapat memilih pihak yang akan didanai dan dapat memilih penerima pendanaan atau borrower berdasarkan selera risiko yang disebut risk appetite.

"Jadi pinjol ini sebenarnya hanya platform penyelenggara fintech lending yang mempertemukan lender dan borrower, atau kalau dalam istilah bank ini debitur dan kreditur. Jadi bukan pinjol yang punya dana melainkan lender, yang disalurkan melalui penyelenggara," jelas Edi.

--page

Hingga Desember 2023, lanjut Edi, akumulasi penyaluran pendanaan pada industri P2P Lending telah mencapai Rp763,14 Triliun, naik 3,03 persen mtm atau terjadi peningkatan Rp22,47 Triliun pada Desember 2023 dengan nilai outstanding sebesar

Rp59,64 Triliun, meningkat 0,44 persen mtm dan TKB90 97,07 persen atau menurun 0,13 persen mtm.

Selain itu, katanya, ada 121,47 juta rekening pengguna hingga Desember 2023 dengan peningkatan 1,04 persen mtm. Edi merinci, akumulasi rekening borrower mencapai 120,26 juta, meningkat 1,02 persen mtm atau 1,21 juta dalam bulan Desember 2023 dengan rekening aktif sebesar 18,09 juta, turun 1,24 persen mtm.

Sementara itu akumulasi rekening lender mencapai 1,21 juta, meningkat 3,37 persen mtm atau meningkat 39,41 ribu dalam bulan Desember 2023 dengan rekening aktif sebesar 141.826, turun 26,92 persen mtm.

"Untuk borrower atau penerima pinjaman itu didominasi Gen Z dan Gen Y sebanyak 10,47 juta atau 57,94 persen dari total borrower aktif," tutur Edi lagi.

Keunggulan-keunggulan inilah yang menurut Edi tidak bisa diberikan sektor jasa keuangan lainnya, sehingga keberadaan pinjol kian menjamur sejak 2017. Sayangnya, keunggulan ini tertutup dengan maraknya pinjol ilegal yang melakukan aktivitasnya dengan cara-cara yang tidak baik.

--page

"Jadi yang tidak baik, yang negatif itu sebenarnya pinjol ilegal ini, bukan pinjol secara umum. Inilah yang dilakukan oleh OJK. Membentuk regulasi, sehingga ribuan pinjol yang sudah ada sejak 2017 ini dapat kita kontrol dengan aturan yang jelas," tegasnya.

Tentu hal ini bukan perkara yang mudah. Ibarat menangkap hewan liar untuk dimasukkan dalam kandang, jika terlalu ketat maka akan membunuh hewan tersebut. Padahal keberadaannya juga sangat diperlukan.

"Meski begitu tidak bisa kita pungkiri juga bahwa yang meminjam ini tidak semuanya adalah orang yang benar-benar kepepet perlu uang untuk kebutuhan hidup," tuturnya.

Pengalaman pribadi Edi sendiri, dirinya mendapat informasi dari supir taksi bahwa ada anak-anak muda yang rela melakukan pinjaman online untuk membeli tiket konser. Hal inilah yang kemudian menjadi bumerang, baik bagi lender maupun borrower ketika anak-anak muda atau generasi gen Z dan gen Y yang jumlahnya mendominasi ini kemudian tidak mampu membayar pinjamannya.

Berdasar pada hal ini OJK kemudian membentuk berbagai aturan yang tidak hanya dapat melindungi masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga para lender yang memberikan dana pinjaman.

"Ini tidak mudah, namun hingga saat ini sudah ada 101 P2P Lending yang berijin dan diawasi OJK, bisa dicek di Kontak 157," bebernya.

--page

Karena diawasi dan berijin OJK, maka aktivitas usaha yang dijalankan pun dilakukan dengan dasar Peraturan OJK atau POJK yang telah diterbitkan.

"Misalnya, kalaupun memberi pinjaman kepada mahasiswa, maka mahasiswa yang sudah bekerja lah yang bisa menjadi peminjam. Kalau tidak bekerja, maka harus ada persetujuan orang tua. Tapi kan namanya sistem, pasti ada saja kebobolan di sana-sini makanya ada yang pinjam untuk nonton konser itu bisa lolos," cerita Edi.

Kebocoran-kebocoran inilah menurut Edi yang terus dibenahi oleh OJK hingga saat ini mengingat keberadaan industri P2P Lending masih terus bertumbuh termasuk tetap tumbuh positif pada periode pandemi di saat beberapa industri lainnya terdampak pandemi Covid-19.

"Terlepas dari dampak pandemi Covid-19 pada April 2020, industri P2P Lending pulih relatif sangat cepat sejak kuartal III 2020 dan terus bertumbuh hingga saat ini," jelasnya.

Outstanding pendanaan P2P Lending per Desember 2023 sebesar Rp59,6 triliun dengan TWP90 sebesar 2,93 perse. Sejak diterbitkan POJK 10/2022, OJK lebih menekankan pada penguatan kualitas industri P2P Lending.

"Pasca UU P2SK, OJK terus melakukan penguatan pengaturan ke depan sehingga layanan P2P Lending semakin aman, nyaman, tumbuh secara berkelanjutan, dan stabil," tegasnya.

--page

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa sejak tahun 2017 Satgas PASTi telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas telah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Di bulan Oktober 2023, Satgas menerima 338 pengaduan terkait investasi ilegal dan 8.991 pengaduan terkait pinjol Ilegal.

"Selain itu, Satgas pada Oktober juga telah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal," tutur Friderica.

Sementara itu Ketua Satgas PASTI, Sarjito menuturkan bahwa tugas Satgas bukan saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

"Diperlukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya kerugian masyarakat. Untuk itu, kami sudah melakukan pemblokiran nomer-nomer rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal," katanya.

Sarjito juga menyoroti masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy. Dirinya mengharapkan masyarakat bisa membedakan mana pinjaman online atau pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

"Masyarakat harus dapat membedakan antara pinjaman online ilegal dan legal," kata Otto kepada Borneonews.

Menurut Otto, untuk melihat perbedaan pinjol legal dan ilegal, masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan, alamat perusahaan, dan sumber penawarannya.

--page

"Kami harapkan masyarakat dapat menggunakan keuangan masing-masing secara bijak melalui perencanaan yang baik agar tidak mudah terkena modus-modus penipuan ataupun investasi ilegal yang merugikan masyarakat," pintanya.

Otto menjelaskan bahwa modus-modus investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta modus kejahatan digital saat ini sangat mudah menyerang siapapun bagi pengguna elektronik.

"Selain itu, maraknya pinjaman online dengan proses yang cepat membuat masyarakat mudah tergiur oleh pembiayaan ini. Karena itu masyarakat harus jeli," katanya. (TESTI PRISCILLA/Y)