BORNEONEWS, Palangka Raya - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap 10 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu selama periode Januari-Februari 2024. Total barang bukti yang disita mencapai 287,48 gram.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, mengatakan bahwa prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme anggotanya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
"Pada bulan Januari ada sebanyak lima laporan polisi dan Februari juga sebanyak lima laporan polisi yang berhasil diungkap dengan total 10 tersangka serta barang bukti narkotika 287,48 gram sabu-sabu," ungkapnya, Rabu, 6 Maret 2024.
Menurutnya, seluruh tersangka yang diamankan berstatus sebagai pengedar. Barang bukti sabu-sabu yang disita sudah dalam kemasan plastik klip kecil yang siap diedarkan.
"Dari keterangan para pelaku, barang bukti ini ada yang didapatkan dari Banjarmasin dan juga Palangka Raya sendiri. Pihaknya juga telah berkomitmen untuk dapat mengungkap hingga ke jaringan atasnya," jelasnya.
--page
Budi Santosa menambahkan, satu di antara pelaku lainnya berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau masuk dalam tahap II sehingga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta barang bukti kejahatannya.
"Para tersangka ini akan kita kenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 2009 tentang narkotika ancaman minimal 4 tahun maksimal 8 tahun. Denda maksimal 8 miliar," tegasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di Kota Palangka Raya. Kami akan terus berupaya untuk membersihkan kota ini dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/y)









