PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam Amanat UU P2SK, diatur terkait penguatan landasan hukum bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.

"UU P2SK memberikan landasan hukum bagi penyelenggara LPBBTI yang selama ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang dikategorikan sebagai Lembaga Jasa Keuangan lainnya pada Pasal 8 angka 1 dan merupakan lingkup Usaha Jasa Pembiayaan pada Pasal 106 ayat 1 huruf d," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy pada Senin, 11 Maret 2024.

UU P2SK, kata Otto, memberikan kewenangan bagi OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap salah satunya kepada penyelenggara LPBBTI.

"Pada UU P2SK, diatur terkait dasar hukum bagi penyelenggara P2P Lending ilegal agar dapat dipidanakan. Pelayananan pembiayaan berbasis teknologi, tidak hanya fintech lending tapi juga bank. Digital Bank juga berbasis digital. Multifinance juga berbasis digital," tutur Otto lagi.

Pelaku pinjol ilegal, kata Otto, tidak hanya korporasi tapi bisa juga perorangan. Tahun 2023, katanya, sebanyak 2.248 entitas Pinjol Ilegal yang telah ditindak SATGAS PASTI.

--page

"Jumlah penyelenggara berizin sebanyak 101 yang terbagi menjadi 94 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah," katanya lagi.

Sasaran utama penerima dana, lanjutnya, adalah masyarakat yang unbankable dan underserved untuk kebutuhan produktif dan konsumtif.(TESTI PRISCILLA/j)