PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tragedi berdarah di Desa Bangkal Kabupaten Seruyan pada 7 Oktober 2023 lalu membuat salah satu warga alami luka, yakni Taufik Nurrahman.

Atas kondisi tersebut keluarga Taufik menuntut PT HMBP dan Polres Seruyan membayar denda atas segala kesulitan yang dialami korban senilai Rp.335 juta.

Tuntutan senilai itu berlangsung pada sidang adat Basara Hai yang dilaksanakan di aula Hindu Kaharingan Center Palangka Raya, Jumat 19 April 2024. 

"Uang itu akan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Selama ini saya kesulitan untuk bekerja, tidak bisa seperti dulu lagi," ujar Taufik.

Atas hal tersebut hakim sidang adat Kardinal Tarung mengabulkan dan memutuskan PT HMBP dan Polres Seruyan membayarkan jipen atau denda adat Rp335 juta.

--page

Hakim adat memutuskan PT HMBP dan Polres Seruyan harus membayarkan denda adat kepada keluarga Taufik sebagaimana diputuskan pada Basara Hai.

"Termohon 1 dan termohon 2 wajib membayarkan denda kepada pemohon," tegasnya.

Atas putusan itu perwakilan PT HMBP dan Polres Seruyan dapat menerimanya.

Setelah itu dilakukan ritual tampung tawar sebagai simbol perdamaian kepada Taufik dan saling bersalaman di antara mereka. (MARINI/j)