BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Pahandut telah merampungkan proses penyidikan kasus pencurian HP yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menjelaskan, kasus pencurian tersebut dipersangkakan terhadap seorang pria berinisial DP (40) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian seunit HP di sebuah warung Jalan Putri Junjung Buih pada tanggal 7 Maret 2024 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB saat korban bernama Ovia Arisa (54) sedang menjaga warung di kawasan Jalan Putri Junjung Buih. Modusnya, pelaku DP berpura-pura datang sebagai pembeli.
"Pada saat itu, pelaku datang ke warung serta memesan sebotol air mineral dingin, kemudian korban pun meletakkan HP merk Vivo V20 miliknya di atas meja jualan dan pergi mengambil pesanan itu dari lemari pendingin yang berada di depan toko," ungkap Volvy Rabu, 15 Mei 2024.
Pelaku pun membayar air mineral pesanannya dan kemudian pergi meninggalkan toko. Tak lama berselang, korban akhirnya menyadari bahwa HP yang diletakkannya di atas meja jualan telah hilang, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta
--page
Atas tindak kejahatan tersebut, pelaku pun terancam terjerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama yakni 5 (lima) tahun penjara.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus pencurian HP tersebut telah dinyatakan P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilimpahkan serta dilanjutkan proses hukum tahap II oleh Kejaksaan Negeri," pungkasnya. (PATHUR/Y)









