LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau menggagalkan peredaran 33 kilogram sabu yang melintas di wilayah hukum Polres setempat. Dengan pengungkapan itu, diperkirakan ada 677 ribu jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono. Ia mengungkapkan, peredaran gelap narkotika harus diberantas untuk menyelamatkan generasi muda bangsa kedepan.

"Dengan tertangkapnya para tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan, Polri dalam hal ini telah menyelamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih 677.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram digunakan 10-20 orang," ujarnya, saat dibincangi usai kegiatan press rilis, Rabu, 22 Mei 2024.

Selanjutnya, dari total 33.838 Kg sabu yang diamankan, jika diuangkan maka nilainya sekitar Rp66 miliar.

Adapun uraian singkat pengungkapan tiga kasus tindak pidana dengan jumlah 5 tersangka, berikut barang bukti yang diamankan serta dimusnahkan hari ini yaitu, dua tersangka inisial HM dan YL, ditangkap di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 05, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik pada Sabtu, 18 Mei 2024, pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, ditemukan barang bukti 33 bungkus paket plastik ukuran besar bewarna silver bertuliskan “ZMY” bergambar ikan yang berisi butiran kristal diduga sabu, total berat kotor keseluruhan 33 kilogram lebih atau 33.642,98 gram.

--page

Selanjutnya, dua tersangka IB dan AR diamankan pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau.

Barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal sabu dengan berat kotor keseluruhan 182,49 gram.

Ketiga yaitu tersangka inisial ML, diamankan pada Minggu, 28 April 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Merdeka, Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau. Barang buktinya, 4 bungkus plastik klip berisi butiran kristal sabu dengan total berat kotor keseluruhan 13,41 gram.

Berikutnya, Satres Narkoba Polres Lamandau dibackup Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, akan melakukan serangkaian penyidikan dan pengembangan tentang asal-usul dan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi sampai dengan tuntas.

"Kami berharap kerja sama semua pihak, sehingga pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dapat dituntaskan," pungkasnya. (DANANG/Y)