SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Wakapolres Seruyan Kompol Hendry memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan.

Pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu dan ganja dilakukan setelah sebelumnya berhasil meringkus sebanyak  5 orang tersangka.

Barang bukti sabu  dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan detergen dengan keseluruhan dari empat orang tersangka seberat 115,68 gram

Selain itu,  juga dimusnahkan  barang bukti narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih 115, 83 gram yang berhasil disitu dari satu tersangka berinisial BD.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan, total ada lima tersangka dengan barang bukti yang berhasil disitu dan dimusnahkan narkotika jenis sabu dan tanaman jenis ganja,” kata Wakapolres Seruyan, Kompol Hendry, Rabu, 22 Mei 2024.

--page

Adapun empat orang tersangka tindak pindana narkotika yang berhasil diamankan dari TKP yang berbeda yaitu pria berinisial S dengan narbuk sabu yang diamankan dengan berat bersih 109,49 gram atau 1 ons.  Selain itu tersangka AJN dengan Barbuk 3,60 gram sabu, J (32) dengan Barbuk 2,8 gram, ARP (40) barang bukti sabu dengan berat kotor 5,08 gram.

“Untuk barang bukti sabu bersama kita musnah dengan cara dilarutkan, sedang untuk barang bukti Ganja tadi dihancurkan terlebih dahulu  dengan cara di blender bersama cairan detergen,” tandasnya. (FAHRUL/H)