BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Residivis spesialis pembobol rumah, Ali Mas'ud (41) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun. Dakwaannya pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di puluhan tempat kejadian perkara, dengan ratusan barang bukti berupa alat elektronik dan perhiasan.
"Kronologisnya, terdakwa lewat di jalan depan rumah korban menggunakan motor matic. Setelah mengamati situasi sekitar aman, terdakwa masuk, merusak kunci pintu menggunakan potongan besi (linggis)," ujar Jaksa Riwun Sriwati saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mohamad Zakiuddin beranggotakan, Iman Santoso dan Iqbal Albanna, di Pangkalan Bun. Rabu (1/6/2016).
Mendapatkan apa yang dicari, lanjut Riwun, terdakwa lalu membawa sejumlah barang curiannya menggunakan motor ke rumahnya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian."
Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (8/6/2016) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, karena banyaknya barang bukti yang diperoleh dari spesialis pembobol rumah kosong, Ali Mas'ud sempat membuat polisi kewalahan. Barang buktinya tidak cukup dingkut dua pick up (pikap) itu dipisah menjadi tiga berkas. "Barbuknya banyak, TKP juga banyak. Pemberkasan perkara tersangka (Ali Mas'ud) kami bagi di tiga unit reskrim," ucap sumber Borneonews di kepolisian.
Pada unit satu, membuat berkas dengan TKP fotokopi di daerah Tembalu, Kelurahan Madurejo, Arut Selatan (Arsel) dengan barang bukti berupa 1 set komputer, 1 buah LCD, 1 buah printer, 1 buah handphone, dan 1 buah keybord. Unit dua membuat berkas dengan barbuk 1 buah televisi, 1 buah home theater, 1 buah tablet dan lima buah handphone.
Sedangkan unit tiga membuat berkas dari TKP daerah Kelurahan Baru, Arsel dengan barbuk berupa 3 buah televisi LCD, 1 buah tupperwere, 3 buah tas, 10 buah dompet dan sejumlah perhiasan. (CR-1/N).








