BORNEONEWS, Pulang Pisau - Selama Ramadan 1437 Hijriyah tempat hiburan malam (THM) dilarang beraktivitas. Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo dalam menyambut bulan suci ini. Surat edaran ini sudah ditindaklanjuti dengan mendata para PSK yang menghuni THM di Pulpis.

“Edaran bupati ini juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadan, dengan menghimbau pemilik tempat hiburan seperti diskotik, karaoke dan sejenisnya, tidak boleh buka selama bulan puasa. Bila masih tetap buka, sanksi akan diberikan sampai izin usahanya dicabut,” kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau, Satria During, Kamis (2/6/2016).

Dibantu anggota Polres Pulang Pisau dan Satpol PP, pendataan para pekerja seks komersial (PSK) dilakukan di  lokasi-lokasi THM yang menjadi tempat mangkal PSK, seperti Losmen Bunga Tanjung, 4 PSK terdata. Kemudian Karaoke Desa Mintin, 9  PSK. THM di Kelurahan Kelawa sebanyak  5 PSK. Satria mengatakan, belum semuanya terdata, karena ada PSK tidak berada di tempat saat pendataan berlangsung.

"Dari hasil pendataan ada PSK yang tidak bisa menunjukkan identitasnya. Pendataan tersebut perlu dilakukan sehingga tidak ada  PSK secara terselubung, dan akan mudah dalam memberikan pembinaan yang lebih bermanfaaf dan positif bagi PSK itu sendiri," katanya. (JAMES DONNY/N).