KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas berhasil menyita barang bukti ratusan gram sabu dari perkara tindak pidana narkotika sejak Bulan Februari-Mei 2024.

"Sejak Februari hingga Mei 2024, ada enam laporan polisi terkait tindak pidana narkotika di Kabupaten Gunung Mas. Dari enam perkara tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 205,84 gram, " ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa, Senin, 27 Mei 2024.

Jika barang bukti yang diamankan tersebut diuangkan kata Kapolres mencapai ratusan juta tepatnya Rp 411.680.000.

Enam perkara tersebut kata Kapolres tersebar di berbagai tempat kejadian perkara (TKP), yaitu 1 TKP di Kecamatan Mihing Raya, 1 TKP di Kecamatan Tewah, 2 TKP di Kecamatan Rungan dan 2 TKP di Kecamatan Kurun.

Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari 6 perkara tindak pidana narkotika tersebut ada 8 tersangka yang semuanya laki-laki dengan berbagai usia dan latar belakang seperti petani hingga wiraswasta.

--page

"Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh satuan reserse narkoba Polres Gunung Mas pada bulan Februari - Mei tahun 2024, Polres Gunung Mas telah menyelamatkan kurang lebih 1.030 penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalah guna narkotika," ucapnya.

Dia mengajak masyarakat di Kabupaten Gunung Mas agar tidak menjadi pengguna atau mengedarkan narkoba karena itu tidak ada manfaatnya. (RISKA YULYANA/j)