BORNEONEWS, Nanga Bulik - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, Toto Alfianto hanya bisa tertunduk lesu setelah Majelis Hakim Pengadilan Nanga Bulik membacakan putusan pidana penjara selama 20 bulan kepadanya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri,” ucap Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, Selasa, 28 Mei 2024.
Dari barang bukti dan hasil pemeriksaan, terdakwa dijerat pasal tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian berawal pada Selasa 30 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Toto pergi ke tempat Kacong (DPO) di Jalan Tol Landak, Kecamatan Tanjung Hilir, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Ia meminta Kacong untuk membeli sabu dan menyerahkan uang Rp 200 ribu. Setelah mendapatkan sabu, mereka nyabu bareng.
Sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa berangkat dari Kalimantan Barat menuju Banjarmasin Kalimantan Selatan. Di perjalanan, terdakwa terjaring razia yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamandau, karena gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan. Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif Amphetamine alias telah mengkonsumsi narkoba.
--page
Saat petugas kepolisian dan Satnarkoba Polres Lamandau melakukan penggeledahan badan, ditemukan di dalam filter udara ada dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, di dalam kotak sekring ditemukan 1 buah pipet kaca bekas pakai.
Sementara itu, berdasarkan Surat BNNP Kalteng Nomor : R/002/II/KA/PB.06.00/2024/BNNP perihal Rekomendasi Asesmen Terpadu atas nama Toto Alfianto tanggal 5 Februari 2024, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa tersangka adalah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu kategori sedang dengan pola penggunaan situasional.
Didapatkan indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat jalan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat selama delapan kali pertemuan dan mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Terdakwa dikirim ke Lembaga Rehabilitasi milik BNN di klinik Pratama BNN Kabupaten Kotawaringin Barat karena di Kabupaten Lamandau tidak memiliki klinik atau pusat rehabilitasi. Meski demikian, terdakwa tetap menjalani proses peradilan di PN Nanga Bulik. (HENDI NURFALAH/j)









