PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. Salah satunya, dengan membekuk para pelaku pencuri tandan buah segar (TBS) sawit di kebun perusahaan.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, disampaikan bahwa pada Mei 2024 ini, telah menangkap lima orang tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 tersangka dari tiga laporan polisi.

"Lima tersangka yang diamankan ini, mereka bukan satu komplotan. Jadi mereka beraksi masing - masing dihari yang berbeda," ujar AKBP Yusfandi Usman, Kamis, 30 Mei 2024.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetyo, adapun Lp pertama yaitu terdapat satu tersangka inisial MS, ia melakukan pencurian buah sawit dengan cara memanen tanpa izin di kebun milik PT GSYM di Kecamatan Arut Utara, pada 8 Mei 2024.

"Saat memanen tersangka ini bersama dua orang temannya, namun saat upaya security menangkapnya. Dua temannya melarikan diri," tuturnya.

--page

Akibat perbuatan tersangka, PT GSYM mengalami kerugian sebesar Rp 4.094.000.

Kemudian, Lp kedua yaitu terdapat tiga orang tersangka inisial yaitu RS, D dan YK. Mereka melakukan pencurian buah sawit di kebun milik PT. BJAP 2, di Kecamatan Arut Utara, pada 10 Mei 2024.

"Atas kejadian tersebut, PT. BJAP 2 mengalami kerugian sebesar Rp 3.014.00," ungkapnya.

Dalam aksinya, mereka mengendarai mobil pickup menuju lokasi kebun perusahaan tersebut. Saat dilokasi, mereka membagi tugas, mulai dari memanen, mengangkut dan menjual. Namun, belum sempat terangkut semua, aksi para pelaku diketahui petugas.

Untuk Lp ke tiga, terdapat satu tersangka inisial M, yang melakukan pencurian di PT.BJAP 2 yang terletak di Kecamatan Arut Utara, pada 15 Mei 2024.

Saat melakukan aksinya, tersangka ini bersama 5 orang rekannya. Namun, saat hendak ditangkap oleh pihak security, 5 orang tersangka lainnya melarikan diri. Adapun kerugiannya mencapai Rp 3.640.000.

--page

"Pasal yang disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 e KUH Pidana, dengan ancaman Pidana selama 5 tahun penjara atau 7 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/j)