PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Provinsi Kalteng Rangga Lesmana angkat bicara terkait adanya kebijakan pembelian tabung gas elpiji 3 Kg diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

Ia menganggap kebijakan tersebut sangat tepat, agar penyaluran elpiji 3 Kg yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin tersebut lebih tepat sasaran.

Pihaknya juga rutin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke pangkalan, agen dan penjual serta menimbang tabung elpiji. Pelaksanaan kegiatan di seluruh kabupaten/kota, sebagai upaya memastikan sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

"Sidak ini sekaligus tindak lanjut terhadap ramainya pembahasan di tengah masyarakat tentang tabung gas elpiji 3Kg," bebernya, Sabtu 1 Juni 2024.

Dibawah kepemimpinannya kata Rangga, telah menginstruksikan kepada tim agar hasil temuan dapat segera ditindaklanjuti untuk mencegah dan menutup celah praktik-praktik kecurangan yang merugikan konsumen, terutama pada gas elpiji 3 kg.

--page

Sembari menunggu surat resmi dikeluarkan pusat melalui Pertamina terkait pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP. Pihaknya saat ini tetap rutin melaksanakan sidak, serta menindaklanjuti laporan masyarakat apabila terdapat kecurangan penyaluran elpiji 3 Kg. 

"Kebijakan itu bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati oleh masyarakat tidak mampu sehingga tepat sasaran,” tandasnya. (MARINI)