BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menunggu Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng mengirim berkas perkara ijazah palsu anggota DPRD Barito Utara, Mulyar Samsi. Harapannya, agar kasus ini cepat diproses secara hukum.


Wakil Kepala Kejati Kalteng, Sendjun Manulang mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan ijazah palsu milik MY dari Polda Kalteng, sudah diterima pihaknya satu bulan lalu. Namun hingga saat ini, berkas perkara belum dikirim kepada Jaksa Peneliti di Bidang Pidana Umum Kejati Kalteng.


"Sampai sekarang berkas Mulyar (MY) belum dikirim, meskipun SPDP sudah lebih sebulan diterima dan menunggu berkas dari penyidik Polda Kalteng untuk diteliti," papar Sendjun Manulang didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak dan Asisten Intel (Asintel) Berniaman Simalango di Palangka Raya, Jumat (3/6/2016).


Sendjun menjelaskan, terhadap data yang ada di Kejati Kalteng dari SPDP dikirimkan Polda Kalteng melalui Ditreskrimum, tertulis MY dan kawan-kawan sebagai tersangka. Pihaknya sudah menunjuk P-16 (jaksa peneliti berkas perkara) dan bentuk tim jaksa (ada tiga jaksa). "Kita berharap berkasnya dapat diterima dan dijamin diproses hukum secara profesional," tegas Sendjun Manulang.


Aspidum Kejati Kalteng, Salamat Simanjuntak menambahkan, SPDP sudah diterima dan satu berkas saja diterima atas nama tersangka Y diduga pembuat ijazah tersebut. Sedangkan berkas untuk MY sebagai pengguna belum ada diterima hingga sekarang.


"Dalam perkara ini sesuai SPDP diterima tersangka telah disebutkan dan bukan hanya satu. Jadi ditunggu berkasnya untuk diteliti," ucap Salamat Simanjuntak​ melalui pesan singkat, Minggu (5/6/2016).​


MY, anggota DPRD Barito Utara yang juga pengusaha di bidang pertambangan. Ijazah Paket A dan B (Setara SD dan SMP)  yang digunakannya untuk mendapatkan kursi, diduga di​​buat oleh Y, ketua yayasan pendidikan di Kabupaten Kapuas dan tak terdaftar. (RONI SAHALA/N).