PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti isi strategis mengenai judi online.

"OJK senantiasa menjaga integritas sistem keuangan dengan membersihkan penggunaan perbankan dari kegiatan kejahatan seperti memfasilitasi judi online ataupun sarana pencucian uang," kata Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz dalam rilisnya pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Danu menuturkan bahwa hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

"OJK bekerja sama dengan kementerian, lembaga terkait, dan industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," tuturnya.

Berdasarkan UU P2SK, lanjut Danu, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

--page

"Sejalan dengan amanah tersebut sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online," terang Danu.

Di wilayah Kalimantan Tengah, kata Danu, OJK Kalimantan Tengah juga melakukan upaya-upaya lain untuk memberantas judi online, di antaranya melalui pelaksanaan edukasi kepada masyarakat.

"Ke depan, OJK akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lainnya di bidang perbankan di Indonesia, dengan tujuan melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. OJK menghimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa waspada terhadap adanya pinjaman online dan investasi ilegal," katanya lagi.

Masyarakat dapat mengecek keaslian dan legalitas mengenai pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK di ojk.go.id atau melalui Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.(TESTI PRISCILLA/H)