“Selama kurun waktu Mei 2016, Polres Gunung Mas berhasil mengungkap empat kasus narkoba. Ditambah empat kasus ada di polsek jajaran,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Pria Premos saat press release di lobi Mapolres Gumas, Selasa (7/6/2016) pagi.
Berikut hasil tangkapannya:
Sabtu (21/5/2016) sekitar pukul 23.00 WIB, di Bahrun Klinik di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Anggota Satuan Narkoba berhasil meringkus tersangka dengan inisial AH (41) bersama barang bukti 1 paket serbuk Kristal yang diduga narkotika dengan berat kotor 0,30 gram dan barang bukti lainnya.
“Tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling siangkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Pria Premos yang kala itu didampingi Wakapolres Gumas Kompol Harun Al Rasyid, Kabag Ops Kompol Purwanto H Subekti dan Kasat Narkoba Iptu Janson Saragih.
Kemudian, Minggu (22/5/2016), sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Patendu Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun berhasil ditangkap tersangka dengan inisial YD (33) bersama barang bukti 80 butir obat jenis carnophen (zenith pharmaceuticals), uang tunai berjumlah Rp1,2 juta, 1 HP Samsung dan korek api gas.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya.
Kemudian, Senin (23/5/2016) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Sangkurun, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun. Diamankan tersangka dengan inisial NL (43), bersama barang bukti 1 paket serbuk Kristal putih yang diduga narkotika dengan berat kotor 0,28 gram.
“Tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman penjara palaing siangkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ucap dia.
Pada hari dan waktu yang sama, Senin (23/5/2016) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Tewu Nyating Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun diamnkan tersangka dengan inisial TN (38) dan 4 paket plastik kristal putih yang diduga narkotika dengan berat kotor 5,32 gram beserta barang bukti lainnya.
“Tersangka dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Pada Mei 2016, polsek jajaran Polres Gunung Mas juga mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika. 1 Kasus di Posek Sepang, 1 kasus di Polsek Kahayan Hulu Utara dan 2 Kasus di Polsek Tewah,” pungkasnya. (epra/*)








