BORNEONEWS, Palangkaraya - Narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Palangka Raya lagi-lagi disebut mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam penjara. Dugaan ini setelah ada budak sabu yang ditangkap Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Palangka Raya mengungkapkan hal itu.
Adalah Lestariana, alias Teten, 28, warga Jalan Bukit Raya IX. "Dia mengaku mendapatkan barang dari napi di Lapas," kata Kepala BNN Kota Palangka Raya M Soedja'i didampingi Kasi Pemberantasan AKP Aning Priyandari kepada wartawan, Selasa (7/6/2016).
Dia menuturkan, napi tersebut berinisial Atk. Kemudian transaksi terakhir antara Teten dan Atk dilakukan di bilangan Jalan Yosudarso. Atk menyuruh Teten untuk mengambil barang di sebuah pohon di jalan itu.
Menurut Soedja'i, pihaknya akan mengembangkan ungkapan Teten terkait asal barang tersebut. "Nanti akan kita kembangkan ke Lapas," tutur Soedja'i.
Teten ditangkap ketika pulang ke rumahnya di Jalan Bukit Raya IX, Senin (6/6/2016) malam. Pada saat itu dia juga bersama rekannya Tasya, 22, namun Tasya tidak terbukti. Sebelumnya pada pukul 21.55 WIB, anggota lebih dulu menangkap suami Teten, yakni Multi Santosa, 30. Santosa merupakan mantan anggota polisi di Polda Kalteng.
Berkat ditangkapnya Teten itu pula, anggota meringkus tiga orang sisanya yakni Syahpiah alias Salon, 43, Erwin, 35, dan Indarto Rusdi Purwanto, 54, di Wisma Kutilang, Jalan Kutilang.
Erwin diketahui sebagai karyawan Yayasan Borneo Orangutan Survival Foundation (Yayasan BOS) di Nyaru Menteng. Sedangkan Salon merupakan tenaga biasa (bukan karyawan) yang diperbantukan di Yayasan BOS Nyaru Menteng. Sedangkan Indarto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/m)








