BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengungkapkan, kedua tersangka, berinisial A dan BP, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
"Kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka, namun hingga hari ini mereka masih belum memenuhi panggilan tersebut," ujar Douglas Pamino Nainggolan saat diwawancarai, Kamis, 20 Juni 2024.
Pihaknya telah mengerahkan seluruh Sumber Daya Manusia yang dimiliki untuk mencari keberadaan kedua tersangka.
"Kami meminta segala sumber daya yang kami punya untuk melakukan pencarian," tegasnya.
--page
Douglas juga mengimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Menurutnya, dengan menyerahkan diri, para tersangka memiliki kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
"Jika ada fakta-fakta yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, mereka bisa menyampaikan versi mereka langsung," tambahnya.
Ia juga mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalangi atau mempengaruhi para tersangka untuk tidak hadir dalam pemeriksaan, bahwa pihaknya tidak segan-segan akan menerapkan ketentuan pidana terhadap siapapun yang mencoba merintangi proses penyidikan.
"Semenjak panggilan ketiga pada Jumat kemarin, para tersangka masih belum datang. Saat ini, kami sedang melakukan pencarian dan penangkapan," ujar Douglas.
--page
Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga di Kabupaten Kotawaringin Timur, namun diduga telah disalahgunakan.
Dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh KONI dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kotawaringin Timur, ditemukan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Kejati Kalteng masih menunggu laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor terkait kasus ini. (APRIANDO/j)









