BORNEONEWS-Palangka Raya:  DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil meringkus bandar besar dengan barang bukti setengah kilo atau 500 gram sabu. Barang bukti tersebut milik tiga tersangka.

Yakni Ikhsan Zulfikar bin Abdurahman (61) warga Jalan Tjilik Riwut Km 10, Kasongan, Muhammad Yusuf alias Usuf bin Aini Tamin (48) warga Jalan Mutiara, Palangka Raya dan M Nasir alias Puteh bin Arianuddin (20) warga Provinsi Aceh.

Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Fakhrizal didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Akhmad Shaury dan Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu dalam press release, Rabu (8/6/2016) mengatakan, mereka ditangkap di dua tempat yakni di Kasongan dan Palangka Raya pada hari yang sama namun di jam berbeda, Sabtu (4/6/2016).

"Hasil tangkapan ini cukup besar karena biasanya paling banter 1 ons (BB nya). Tapi sekarang 500 gram," ungkap Fakhrizal. (BY/*)