BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kapuas menginformasikan daftar penerima manfaat jaminan sosial tenaga kerja atau jamsostek bagi pekerja rentan di daerah setempat kepada para camat, lurah dan kepala desa pada Selasa, 25 Juni 2024.
Kepala Dinsos Kapuas, Yanmarto mengatakan penyampaian tersebut dilakukan saat Rapat koordinasi (Rakor) penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bertempat di Hall Rujab Bupati Kapuas.
"Hari ini kegiatannya adalah penyampaian daftar penerima manfaat kepada seluruh camat, lurah/kades untuk kemudian diinformasikan kepada warga di wilayah kerja masing masing," kata Yanmarto.
Ia menuturkan, seperti yang disampaikan Pj Bupati Kapuas, Erlin Harid, Pemkab Kapuas telah menganggarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan sebesar Rp2 miliar lebih melalui Dinas Sosial yang diperuntukan bagi penerima manfaat sebanyak 12.794 jiwa pekerja rentan tersebar di 17 kecamatan.
"Itu yang kami sampaikan. Sasarannya target kita 10.000 tahun ini tapi karena ada sedikit keterlambatan pelaksanaan bulannya, sehingga kita kompensasinya meningkatkan jumlah penerima sehingga jumlah terakhir ini 12.794 jiwa," ujarnya.
--page
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Dinsos inikan mempunyai program daerah untuk melayani masyarakat pra sejahtera, khususnya yang miskin ekstrim salah satunya melalui program jaminan sosial.
"Dalam konteks memberi jaminan kecelakaan kerja, sampai dengan jaminan kematian. Tujuannya adalah memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan itu dalam menjalankan kehidupannya," ujarnya. (DODI/Y)









