BORNEONEWS, Sampit - Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 75 gram, Rabu (8/6/2016).
“Hari ini kami melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu milik dua tersangka, yang beratnya mencapai 75 gram,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan di hadapan Wakil Bupati Kotim Taufiq Mukri dan juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampit Wahyudi, Rabu (8/6/2016).
Sabu sebanyak itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang sudah dicampur dengan cairan pemusnah. Kedua pemilik sabu menyaksikan pemusnahan itu. Mereka adalah Aditya Rizki alias Adit, yang merupakan pemilik satu gram sabu, serta Aris Yudistira, alias Koh Apin, yang memiliki 75 gram sabu.
Mereka ditangkap di waktu berbeda, namun di tempat yang sama. Saat itu Aditya lebih dulu tertangkap oleh polisi yakni pada (14/5/2016) di rumah barak Jalan Delima 6, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pada saat itu Koh Apin tidak mengakui bahwa dia juga memiliki sabu atau jadi pengedar. Namun setelah didalami, ternyata iyalah tersangka utama, atau bandar barang haram tersebut. Pada (15/5/2016), Koh Apin langdung diringkus oleh aparat dengan barang bukti berupa 75 gram sabu, yang disimpannya di belakang rumahnya.
Sementara dalam hal ini, Taufiq Mukri yang juga Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) mengatakan, peredaran narkoba di daerah ini sudah cukup darurat.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa polisi bekerja dengan sungguh-sungguh. Sehingga dapat menangkap sejumlah pengedar narkoba di Kota Sampit ini. Saya berharap ini akan terus menerus dilakukan. (M HAMIM/m)








